Tampilkan postingan dengan label Dunia Dalam Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Dalam Berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 September 2010

Klarifikasi Telkomsel tentang Sidak SBY

Jakarta, 17 September 2010

Terkait pemberitaan di media mengenai gangguan yang terjadi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melangsungkan telekonferensi dengan sejumlah Kapolda dan warga masyarakat tentang arus balik Lebaran dari Posko Mudik Cikopo, Jawa Barat,

Jum’at, 17 September 2010, Telkomsel memberikan klarifikasi sebagai berikut..


Telkomsel menghargai perhatian Presiden atas kualitas layanan yang selama ini diberikan Telkomsel untuk melayani kepentingan masyarakat Indonesia.

Setelah dilakukan pengecekan, telekonferensi yang dilakukan oleh Presiden tersebut, tidak menggunakan jaringan layanan 3G Telkomsel.

Telkomsel senantiasa siap membantu menyediakan layanan telekomunikasi berkualitas bagi seluruh masyarakat untuk menjamin kenyamanan berkomunikasi selama mudik dan Lebaran mulai H-7 hingga H+7.

Tentang Telkomsel

Telkomsel adalah operator telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia dengan jumlah pelanggan lebih dari 92 juta dan jangkauan jaringan mencapai lebih dari 95% wilayah Indonesia. Telkomsel tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai penyedia layanan GSM pertama di Indonesia pada tahun 1995. Sejak saat itu Telkomsel tidak pernah berhenti menyajikan berbagai inovasi dalam telekomunikasi selular. Telkomsel telah melakukan uji coba jaringan 4G yang akan meningkatkan kualitas dan ragam telekomunikasi selular. Untuk meningkatkan layanan bagi para pelanggan dengan mobilitas tinggi, Telkomsel telah menjalin kemitraan dengan operator dunia sehingga layanannya dapat diakses melalui 341 jaringan roaming internasional melalui di 180 negara.

Demikian semoga klarifikasi diatas dapat membantu memberikan pencerahan atas berita2 yg sudah beredar sejak tadi pagi

Terimakasih

sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=126427910743557

Selasa, 07 September 2010

BERITA BAHAGIA BAGI PENGGUNA JASA PARKIR.

‎Selasa, 27/07/2010 06:01 WIB

MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

Andi Saputra : detikNews

​detikcom - Jakarta, Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124

PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung,Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

"Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

"Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun," tambahnya.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.